Cegah Penyebaran Omicron, Karantina Langkah Efektif di Pintu Masuk Internasional
MASYARAKAT diminta untuk mematuhi aturan pemerintah soal karantina saat pulang dari luar negeri atau jalur internasional. Sebanyak 8 kasus Omicron yang ditemukan sejauh ini. Mereka dapat dilacak karena masuk dalam wilayah lingkungan pintu masuk internasional dan karena mekanisme karantina yang cukup efektif. Apalagi, mereka langsung diuji dengan metode PCR dengan Whole Genome Sequencing dan SGTF S-Gene Test Failure.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menjelaskan, aturan karantina 10 hari harus dipatuhi oleh masyarakat atau pelaku perjalanan internasional. Sebab dunia atau global saat ini sedang menghadapi kasus Omicron yang sudah menyebar ke-95 negara.
“Varian omicron terdeteksi di 95 negara. Ini dilaporkan oleh WHO sebagai VOC atau Variant Of Concern. Kita bisa mencegah agar penyebaran ini tak masuk dalam komunitas transisi lokal. Kita harus menutup pintu gerbang kita di bandara, laut dan perbatasan daerah. Nah mekanisme penguncian itu adalah karantina,” tegasnya dalam konferensi pers virtual FMB9ID IKP, Kamis (23/12).
Beberapa syarat bagi pelaku perjalanan internasional di antaranya wajib divaksinasi 2 dosis, lalu melampirkan hasil PCR negatif dan tidak dalam keadaan sakit. Kemudian saat tiba di tanah air juga harus mengisi kartu sehat atau e-HAC. Kemudian mereka wajib mengikuti karantina.
“SE Satgas mengatur asal negara dan jenis perjalanan ke luar negeri. Kalau mahasiswa dan pelajar, pegawai negeri dinas ke luar negeri, maka karantinanya disiapkan pemerintah,”
Tapi kalau mereka turis jalan-jalan shopping, kami tak melarang. Tapi kalau pulang mereka harus pulang lalu dikarantina 10 hari,” tegas Alexander.
Ia menegaskan WNA juga harus dikarantina, misalnya di hotel. Kecuali para Dubes, boleh di kediaman.
“Tapi di kediaman tetap ada pengawasan tim surveilans dinas kesehatan, tak boleh keluar, rumah dengan infrastruktur yang baik, enggak boleh ke mal, enggak boleh ke luar. Kalau sudah clear baru boleh keluar. Ini bagian dari global case. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia menegaskan bagi mereka yang sakit juga akan disiapkan mekanismenya. Skrinning awal dilakukan dengan pemeriksaan PCR dengan metode SGTF dan WGS di pintu masuk.
“Karena ini merupakan skrinning awal. Lebih cepat pakai SGTF, waktu kebutuhannya hanya 4-6 jam. WGS butuh 3-5 hari. Sehingga lebih cepat kita dapatkan hasilnya,” katanya.(jp)
BACA JUGA:
- Omicron Sudah Masuk ke Indonesia, Begini Imbauan Jokowi
- RS Paru Sidawangi dan Kepolisian Gelar Vaksinasi
- Kejadian di Ciawigebang, Karyawan Toko Material Cabuli Cucu Majikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: